Rule Of Law

Friday, May 28, 2010
Pengertian
-Kekuasaan publik yang diatur secara legal.
-Berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu negara.
-Pemerintahan oleh hukum atau hukum yang memerintah
Peraturan
Norma sosial ->Adat, Tradisi ->Kepantasan, Sopan santun ->Seharusnya.
Norma hukum ->Mengikat / memaksa ->Ada sanksi.

Mengapa harus ada hukum?
Ada 3 nilai dasar yang melandasi hukum ( Gustav radbruch) :
Nilai kepastian hukum
Nilai kemanfaatan
Nilai keadilan

Siapa pembuat hukum?
Hukum lahir dari kekuasaan ->Memaksa ->Kedaulatan ->Wewenang untuk mengatur dan mengendalikan urusannya sendiri dalam lingkup kekuasaannya ->Eksklusif

Kedaulatan:
-Kedaulatan Tuhan
Semua bersumber pada kemahakuasaan Tuhan, kekuasaan pemerintah diberikan oleh Tuhan
Hukum dibuat sedemikian rupa supa kehendak Tuhan tercermin di dalamnya
Ada 2 potensi negatif :
1. Politisasi agama --- agama sbg kendaraan politik
2. Divinisasi politik --- divinize:menjadikan ilahi
kekuatan politik sakral--- kepatuhan mutlak
-Kedaulatan Negara
Negara sbg pemegang kekuasaan tunggal. Pemerintah sbg alat negara
Hukum tunduk pada pada kepentingan negara
-Kedaulatan Hukum
Kekuasaan tertinggi ada pada hukum, hukum yang berdaulat
-Kedaulatan Rakyat
Ciakal bakal demokrasi, bahwa segala bentuk kekuasaan rakyatlah yang memegang peranan penting.
Rakyat yang menilai apakah pemerintah sudah menjalankan amanah dengan baik/ tidak.

1. Rule of Men ( Aturan di tangan manusia ), hukum ->kehendak penguasa, tidak ada kepastian hukum, tidak ada pembatasan kekuasaan.
2. Rule by Law (Pemerintahan oleh yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan belaka)
3. Rule of Law (Pemerintahan oleh hukum/hukum sebagai panglima)

Konsep Negara Hukum (The International Commission of Jurist)
-Negara harus tunduk pada hukum
-Pemerintah menghormati hak-hak individu.
-Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Tiga ciri dalam negaran hukum (Dicey)
-Prinsip supremasi hukum (Supremacy Of Law)
-Prinsip kesetaraan di hadapan hukum ( Equality Before The Law)
-Prinsip proses hukum yang layak (Due Process Of Law)

Rule Of Law dan HAM
Rule of law ditegakkan atas landasan nilai-nilai HAM.
Ada kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan jaminan hak-hak asasi manusia.
Penegakan HAM tak mungkin terjadi tanpa adanya instrumen hukum dan perangkat hukum.

HAM (Hak Asasi Manusia)
-Hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia ada dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat.
-HAM berlaku tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dll.
-Perkembangan HAM berbeda dari tempat dan zaman.

Sejarah HAM
-Magna Charta (1215) Inggris
(Perjanjian agung tentang kebebasan). Hak raja dibatasi dan harus tunduk pada peraturan walaupun belum berlaku secara efektif.
-Habeas Corpus Act (1679)
Pemerintahan Charles II, menjamin bahwa seseorang tidak boleh ditangkap kecuali menurut undang-undang yang berlaku.
-Bill Of Rights (1689)
Kebebasan berbicara mengeluarkan pendapat.
-Declaration Of Indepndence (1776)
Semua manusia dikaruniai hak untuk hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
-The Four Freedom ( 1941) Franklin D. Roosevelt.
1. Freedom Of Speech
2. Freedom  Of Religion
3. Freedom  From Fear
4. Freedom  From Want
-The Universal Declaration Of Human Rights (10 Des 1948)
Pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan oleh PBB, yang kemudian diperingati sebagai hari HAM sedunia.
Convenant On Economic, Social and Cultural (perjanjian ttg ekonomi, sosial dan budaya).
Convenant OnCivil and Political Rights (perjanjian ttg hak-hak sipil dan politik).

0 comments:

Post a Comment